Fakta Terbaru Soal Gaji Pensiunan PNS 2025

Jakarta – bigtargetmedia.com Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya keistimewaan yang banyak orang incar. Selain gaji tetap, mereka juga menerima dana pensiun setelah berhenti bekerja. Fasilitas ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai negeri kepada negara.

Menjelang tahun 2025, pemerintah sudah menetapkan aturan baru soal besaran gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Namun, kabar tentang adanya kenaikan gaji pensiunan ternyata tidak benar.

Mengutip laman Sahabat Pegadaian, rincian gaji pensiunan tetap dibedakan berdasarkan golongan I hingga IV, tetapi tidak ada perubahan nilai dari tahun sebelumnya.

Yang benar, pemerintah hanya menyesuaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja, seperti PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga semangat kerja aparatur negara sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi yang terus bergerak.(RY)

By rananda